Ruang Informasi Publik

Cari

Minggu, 28 Februari 2021

Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi

| Minggu, 28 Februari 2021

Teras Virall - Korban kecelakaan di jalan yang dikarenakan infrastruktur buruk bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Hal ini disampaikan Kasat lantas Polres Muara Enim AKP Desy Aryanti l, Kamis (18/02/2021)

” Korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal
Kementerian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi dan
Kabupaten. Ini tertuang pada UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas,” terang Desy.


Klaim tersebut akan ada pengecekan berdasarkan pengaduan untuk memastikan laporan kecelakaan tersebut murni karena jalan yang rusak atau tidak. Nanti akan ada pengecekannya. Ujarnya.


Terdapat poin penting dalam UU Nomor 22/2009 antara lain, pada pasal 24 ayat (1) UU
Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas, menerangkan bahwa penyelenggara wajib segera
dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan
lalu lintas.


Selanjutnya pada pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas juga berbunyi, Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.


Para penyelenggara ini juga bisa terkena pidana jika mengabaikan terhadap kerusakan jalan wewenangnya seperti diatur pada pasal 273 ayat 1 sampai 4.


Dalam Pasal (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.


Selanjutnya Pada ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.


Sedangkan pada pasal (3), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.


Terakhir, pada ayat (4), Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu
pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp l,5 juta. (*)


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar