Ruang Informasi Publik

Cari

Tampilkan postingan dengan label kabar viral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabar viral. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Agustus 2021

Apes Perahu Nelayan Trenggalek Terbalik Dihantam Ombak

Apes Perahu Nelayan Trenggalek Terbalik Dihantam Ombak

Teras Virall - Apes menimpa salah satu nelayan Kecamatan Munjungan Trenggalek yang sedang mencari ikan di laut. Pasalnya perahu yang dinaikinya terbalik dihantam kekuatan ombak pantai Blado Munjungan, Trenggalek pada, (12/08) pagi hari.

Perahu yang terbalik akibat hantaman ombak tersebut ditumpangi empat nelayan yang berangkat mencari ikan di laut. Dari informasi yang diperoleh, Menurut Koordinator Pos Basarnas Kabupaten Trenggalek, perahu yang terbalik ditumpangi empat nelayan itu masih belum jauh dari bibir pantai. Tiga diantaranya bisa menyelamatkan diri dengan cara berenang. 


"Satu di antara tiga penumpang itu masih dalam pencarian, nelayan yang hilang tersebut Siswanto (46thn) warga desa tawing kecamatan munjungan," terang Yoni. 


Tim pencarian satu orang nelayan tersebut sudah mendatangi lokasi kejadian. Bantuan juga datang dari personil Polres Trenggalek dan Kodim 0806. Beberapa relawan dan warga ikut membantu proses pencarian.


"Untuk pencarian masih terkendala cuaca hujan dan ombak besar, pencarian nelayan yang hilang dilakukan dengan menyusuri bibir pantai dekat dengan lokasi TKP," tambah Yoni. 


Saat cuaca mendukung, proses pencarian terhadap nelayan yang hilang akan dilanjutkan dengan menyusuri perairan. (*)


Selasa, 10 Agustus 2021

Jenis Bansos PPKM darurat

Jenis Bansos PPKM darurat

Teras Virall - Inisiatif Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberikan diskon tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM, hingga bantuan dalam bentuk uang tunai.

Berikut ini adalah rincian bentuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat :

1. Bantuan Dalam Bentuk Tunai

Bansos diperpanjang hingga 2 bulan Juli-Agustus 2021. Penambahan waktu dua bulan akan dimulai bulan Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

2. Stimulus 200.000

Pemerintah akan memperpanjang program Kartu Sembako selama dua bulan jatuh pada bulan Juli-Agustus 2021. Penerima program Kartu Sembako akan menerima stimulus dengan besaran manfaat Rp 200.000 per bulan. Bantuan tersebut ditargetkan dapat diterima oleh 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang. 

3. Beras

Bagi pemegang Kartu Sembako dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) akan mendapatkan bantuan beras Bulog sebanyak 10 kg per keluarga. Pengadaan beras sekitar 250.000 ton, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 3,58 triliun yang akan menyasar pada 28,8 juta keluarga.

4. BLT UMKM

Pemerintah akan kembali mengucurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) pada gelombang III tahun 2021. Tiga juta pelaku UMKM ditargetkan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan akan diberikan kepada mereka yang sebelumnya belum mendapatkan BLT UMKM alias peserta baru.



Minggu, 04 Juli 2021

Tips betah di rumah saat pandemi

Tips betah di rumah saat pandemi


Teras Virall - Covid-19 masih menghantui Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga hari ini Minggu 4 Juli 2021. Dampak dari covid-19 selain menggerogoti psikis manusia juga menghantam sektor ekonomi secara global sehingga menyebabkan perusahaan besar kolaps. Akibatnya harus melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Hal yang sama juga terjadi di pelosok desa, pekerja harian seperti pedagang kaki lima, buruh bangunan juga merasakan dampaknya. Sementara itu diluar bergelut dengan persoalan ekonomi manusia harus mampu menjaga imun tubuhnya agar tetap sehat.

Namun apabila sewaktu - waktu ada larangan dari Pemerintah untuk berdiam di rumah selama 14 hari Anda harus siap dengan segala kemungkinannya. Berikut ini adalah tips supaya betah di rumah :

1. Mendengarkan musik
Dengan mendengarkan musik otak akan terjadi relaksasi sehingga suasana akan terasa nyaman.
2. Menulis, Menggambar, Membaca
Ketiga kegiatan tersebut dapat membantu mengisi waktu luang untuk mengurangi rasa jenuh.
3. Masuk ke Media Sosial
Anda dapat memanfaatkan media sosial untuk keperluan hiburan, berbisnis kecil atau untuk berhubungan dengan banyak teman.
4. Makan
Anda harus makan untuk energi/kekebalan tubuh.
5. Tidur 8 Jam
Untuk mengurangi kurang fokus dan rasa was-was anda harus menyegarkan otak anda dengan cara tidur.

Sabtu, 08 Mei 2021

Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran

Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran

Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran

Jika Anda memiliki anggota keluarga baru/anak segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas Dukcapil sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran merupakan salah satu hal mendasar untuk dipenuhi agar anak tercatat secara administratif keberadaannya. Dalam rumus kependudukan 'seseorang tidak diakui ada apabila tidak tercatat keberadaannya meskipun orang tersebut ada di dalam negara'

Maka dari itu bayi yang baru lahir harus segera dilaporkan supaya mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta keberadaannya diakui negara.

Selanjutnya baru dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) dijadikan anggota keluarga secara resmi dan tercatat lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Estimasi Waktu

Selambat - lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar , pemohon dapat menerima Akta Kelahiran.

Syarat membuat akta kelahiran

1.  Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2.  Foto copy akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua  (dilegalisir di KUA)
3. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
5. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya (kecuali lebih 60 hari)

Biaya Yang Diperlukan

* Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)

* Denda kelahiran 60 kelahiran (enam puluh) hari kelahiran sebesar Rp. 1.000, - (seribu rupiah). 

Senin, 03 Mei 2021

Syarat Membuat KK baru

Syarat Membuat KK baru

Syarat dan Cara Membuat KK

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, status hubungan, pekerjaan, pendidikan hingga jumlah anggota keluarga. 

Oleh sebab itu dasar administrasi kependudukan ini bersifat penting dan wajib apalagi bagi yang baru saja memulai membuat keluarga baru / baru menikah. Penerbitan KK ini terdiri atas KK baru, KK publikasi karena perubahan data, dan publikasi KK karena hilang atau rusak.

Cara membuat KK baru?

Perhatikan cara dan syarat yang dibutuhkan dan harus dipenuhi berikut ini :

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor desa/kelurahan selanjutnya mengisi formulir pembuatan permohonan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan.

3. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

4. Jika sudah lengkap, Kepala Desa/Lurah akan menuliskan formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut.

5. Langkah selanjutnya mengantarkan berkas tersebut ke Kecamatan untuk diversifikasi.

6. Terakhir menuju ke kantor Dispenduk Capil untuk diproses menjadi dokumen/KK baru.

Jika sudah melihat cara membuat Kartu Keluarga , sebaiknya perhatikan persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang dibawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin diajukan.

1. Pasangan yang Baru Menikah

- Surat pengantar dari RT

- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan (dilegalisir KUA)

- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang).

2. Penambahan Anggota Keluarga.

Jika ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. 

Kelengkapan untuk menambahkan anggota baru pada KK:

- Surat pengantar dari RT

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Akta kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga.

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Tak hanya yang lahir, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. 

Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

- Surat pengantar RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi

- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)

- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat catatan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada anggota keluarga karena kematian/meninggal maka wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Namun sebelumnya harus membuat Akta Kematian.

Beberapa persyaratannya :

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

- Jika terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).

5. Pergantian Hilang atau Rusak

Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga harus diperlukan perbaruan menjadi dokumen utuh seperti semula. Perhatikan langkahnya di bawah ini :

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Surat keterangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)

- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)

- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA). 

Kamis, 22 April 2021

Biduan Dangdut Perkosa Remaja

Biduan Dangdut Perkosa Remaja

Teras Virall - Seorang janda berinisial DP (28) yang bekerja sebagai biduan dangdut di Kota Probolinggo dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan telah mencabuli dan memperkosa seorang remaja laki-laki berinisial FU (16) akibatnya Ayah FU (SA) melaporkan kasus itu ke polisi.

DP dilaporkan karena telah berbuat tak senonoh terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, SA melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo Kota pada Rabu (14/4/2021).

Heri menjelaskan, SA melaporkan biduan dangdut itu setelah anaknya tiga hari tak pulang. Ketika pulang ke rumah, SA menanyakan alasan anaknya tak pulang selama tiga hari.

Menurut FU ia mengaku dicekoki minuman keras dan dicabuli oleh wanita berinisial DP tersebut.

SA geram mendengar pengakuan sang anak. Ia lalu melaporkan biduan gitu ke polisi karena diduga telah merusak masa depan anaknya.

Berdasarkan keterangan korban, pelajar kelas X sekolah menengah atas (SMA) itu mengenal sang biduan pada acara pernikahan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Di pernikahan itu, korban bertugas mengambil video resepsi. DP merupakan salah satu penyanyi di orkes itu. Berawal dari situ mereka berkenalan dan bertukar nomor ponsel. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menambahkan, FU mengaku sering diajak makan bahkan dibawa ke salon oleh DP.

"Pada Minggu (11/04/21) lalu FU dihubungi lewat ponsel dan diminta datang ke rumahnya DP. Sesampainya, FU kemudian disuruh beli minuman keras dan dipaksa untuk minum. Akhirnya korban mabuk, di momen tersebutlah DP membawa korban ke kamarnya lalu melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Heri.

Kepada polisi, FU mengaku dicabuli selama tiga hari berturut-turut sejak Minggu (10/4/2021). Ia dicabuli di tempat berbeda yakni rumah kontrakan di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Lalu, sebuah rumah di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dan terakhir, di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Menurut Heri, korban sudah dimintai keterangan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo.
Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Heri.

Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Heri mengakui butuh waktu lama untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sementara itu, FU akan menjalani pemeriksaan psikologi usai menjadi korban kasus dugaan pencabulan.(*) 





Minggu, 11 April 2021

6 orang meninggal dunia akibat gempa Malang

6 orang meninggal dunia akibat gempa Malang

Teras Virall - Gempa Bumi berkekuatan 6,7 magnitudo Malang menelan korban jiwa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total warga meninggal dunia berjumlah enam orang dan seorang mengalami luka berat per Sabtu, 10 April 2021 pukul 18.00 WIB.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangannya di Jakarta, menerangkan jumlah korban meninggal dunia sebanyak tiga orang di Kabupaten Lumajang.

Dua orang meninggal di antara wilayah Lumajang dan Kabupaten Malang, dan satu di Kabupaten Malang.

Raditya Jati juga menyampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang mencatat ada titik pengungsian di Desa Kali Uling, Kecamatan Tempur Sari. "Jumlah warga mengungsi masih dalam pendataan," ujarnya.

Sedangkan di Kabupaten Malang, Blitar, Trenggalek dan Tulungagung belum ada laporan warga yang mengungsi.

BPBD masih terus melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk beberapa wilayah. Informasi sementara, BPBD Kabupaten Tulungagung menginformasikan kerusakan rumah rata-rata pada tingkat rusak ringan.

Raditya menjelaskan wilayah Kabupaten Trenggalek dan Kota Malang, rata-rata tingkat kerusakan rumah pada kategori rusak ringan hingga sedang. Sedangkan di Kabupaten Lumajang, Malang dan Blitar, tingkat kerusakan rata-rata ringan hingga berat.

"BNPB terus berkoordinasi dan memantau kondisi di lokasi bencana dengan berkoordinasi dengan BPBD di wilayah Provinsi Jawa Timur," pungkasnya. (*) 

Sabtu, 10 April 2021

Gempa Bumi Malang

Gempa Bumi Malang

Teras Virall - Gempa Bumi berkekuatan 6,7 magnitudo menggoyang Malang pada hari ini, Sabtu (10/4/2021). Beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Gempa terjadi pada pukul 14:00:15 WIB.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) lewat laman resminya mengatakan, gempa tak berpotensi tsunami. Namun, patut diwaspadai adanya potensi gempa susulan yang mungkin terjadi. 


Gempa ini juga dilaporkan terasa di Blitar, Kediri, Trenggalek, Jombang, Ngawi, Lombok Barat, Mataram, Kuta, Jimbaran, Denpasar, Mojokerto, Klaten, Lombok Utara, Sumbawa, Tabanan, Klungkung, Turen, dan Banjarnegara. (*) 

Sabtu, 03 April 2021

Pilkades Trenggalek 2021

Pilkades Trenggalek 2021

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021. Sebanyak 15 desa di Kabupaten Trenggalek melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Sabtu (03/04/2021). 

Pelaksanaan Pilkades dilakukan dengan standard protokol kesehatan yang ketat.

Inilah Hasil Hitung Cepat sementara calon Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Trenggalek pada April 2021 :

Kecamatan Panggul.
Desa Depok : Bayu
Desa Barang : Marwanto
Desa Karangtengah : Latif
Desa Terbis: Edi Puwito / Ponco
Desa Gayam : Suparli

Kecamatan Tugu
Desa Nglongsor : Supriyanto
Desa Pucanganak : Hadi Sumanto
Desa Nglinggis : Suyitno

Kecamatan Trenggalek
Desa Ngares : Jumari
Desa Dawuhan : Khusnan

Kecamatan Watulimo
Desa Watulimo : Edi Sunanto
Desa Ngembel : Mujani
Kecamatan Durenan
Desa Kamulan : Masruri

Kecamatan Dongko,
Desa Pandean : Sumarni

Kecamatan Suruh
Desa Mlijon : Dendik Kuncoro



Selasa, 30 Maret 2021

Densus 88 tangkap Teroris Di Tulungagung

Densus 88 tangkap Teroris Di Tulungagung

Teras Virall - Tim Densus 88 melakukan penggerebekan terduga teroris di Tulungagung. Densus 88 berhasil menyita dua buah pistol.


Kedua terduga teroris tersebut berinisial NM dan istrinya, MB  ditangkap di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Salah satu perangkat desa bernamaTenggur Purwanto mengaku diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88.

"Jadi tadi itu jam dua lebih sedikit saya disuruh untuk mencari Pak RT dan Pak RW, kemudian diminta KTP dan dimintai keterangan. Kemudian saya jadi saksi untuk menggeledah rumah,"  Selasa (30/3/2021).

Penggeledahan yang dilakukan pukul 14.00 WIB, TIM DENSUS 88 menemukan sejumlah barang bukti, Di antaranya adalah dua pucuk senjata api jenis pistol beserta sejumlah amunisi. Selain itu ditemukan pula sebuah parang kecil dan sejumlah barang bukti lainnya. (*)




Kamis, 18 Maret 2021

Uji Coba Tilang Elektronik Tulungagung

Uji Coba Tilang Elektronik Tulungagung


Teras Virall - Hari ini Kasat Lantas Polres Tulungagung melakukan uji coba Tilang berbasis sistem elektronik atau ETLE (Electronic Trafight Law Enforcemet) 18/03/2021.

Uji coba tersebut diberlakukan di simpang empat Tamanan, baik yang mengarah ke barat atau sebaliknya.

Menurutnya apabila terdapat 3 pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi dengan sistem ETLE yang dimiliki Polres Tulungagung, yaitu tidak menggunakan helm, melanggar marka (garis) jalan, dan menerobos lampu lintas namun selama uji coba belum diberlakukan denda. 

“Untuk sementara ini masih kita uji cobakan, tapi sistem ini sudah fiks ya. Selama uji coba akan ada evaluasi setiap satu minggu sekali, sampai nanti benar-benar efektif diterapkan,” papar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno. 

Dalam masa uji coba, akan ada pemberitahuan pelanggaran dengan bentuk teguran simpatik kepada yang bersangkutan dengan menyertakan foto pelanggaran dari tangkapan layar yang terekam.

Selain itu juga diberitahukan bentuk pelanggarannya dan ancaman hukumannya sesuai dengan penindakan di luar masa uji coba.

“Ada beberapa capture, sebelum, pas melanggar, dan saat jalan. Jadi ada sekitar 2 atau 3 foto yang nanti akan kita kirim ke pelanggar via kantor pos,” paparnya.

Mekanismenya, setelah mendapat surat peringatan yang dikirim via kantor pos, maka pelanggar harus melakukan pembayaran tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Briva dengan batasan selama 14 hari.

“Apabila nantinya tidak ada respon, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan,” ungkapnya. 

Menurut Aris, dengan sistem ETLE yang ada di Polres Tulungagung ini, juga dapat mendeteksi pengguna yang tidak menggunalan helm, ini merupakan salah satu yang pertama di Jawa Timur.

“Jadi ini kameranya dari vendor ya, ini masih mode kamera terbaru. Kelebihannya itu bisa mendeteksi pengendara yang tidak menggunakan helm, sedang untuk pengguna roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman masih belum dapat terdeteksi,” tambahnya.

Sementara itu, untuk meminimalisir kesalah maka ada beberapa cara pengecekan kevalidian data, yaitu dengan capture foto sebelum, ketika, dan sesudah melakukan pelanggaran.

“Dari ini juga akan diketahui, siapa yang kemarin menggunakan motornya. Kan biasanya pengguna dan nama pemilik di STNK berbeda,” pungkasnya.




Pedagang Pasar Pon Kecewa Dengan Paguyuban

Pedagang Pasar Pon Kecewa Dengan Paguyuban

Teras Virall – Sejumlah pedagang Pasar Pon kecewa menilai kurang transparan terkait pembagian kios karena pedagang merasa tidak pernah diajak komunikasi. Selain itu, paguyuban juga dinilai tidak bisa mengayomi dan mengakomodir aspirasi pedagang.


Mengutip media bioztv.id, menurut keterangan salah satu Pedagang, Hari Widodo menyampaikan, selama ini ada mis komunikasi antara Paguyuban pedagang dengan sejumlah pedagang Pasar Pon. Hari menilai selama ini tidak ada transparansi dalam proses pembagian kios maupun los. Pasalnya, selama proses pembagian, paguyuban tidak pernah mempublikasikan perkembangan sisa kios maupun los yang ada, sementara itu saat sejumlah pedagang meminta data itu, paguyuban juga tidak memberikannya.

Sementara itu, Iwan, yang merupakan pedagang Pasar Pon menjelaskan, Komunikasi yang terjalin selama ini hanya antara Paguyuban dengan diskomindag, sedangkan antara pedagang dengan paguyuban justru tidak terjalin komunikasi yang baik.

Pedagang pasar Pon berharap agar paguyuban yang ada bisa menjadi naungan bagi seluruh pedagang, sehingga bisa menjadi wadah menampung aspirasi agar disampaikan ke pihak terkait untuk dicarikan solusi. Namun kondisi yang terjadi saat ini justru berbanding terbalik dengan harapan para pedagang, jelasnya. (*) 

Senin, 15 Maret 2021

Subsidi Listrik Berakhir

Subsidi Listrik Berakhir

Teras Virall - Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan yang diberikan langsung kepada masyarakat. Program bentuk bantuan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi selama masa pandemi covid-19.

Salah satunya Pemerintah mengadakan program subsidi listrik  bagi mo atau pelanggan rumah tangga berlaku pada bulan September tahun 2020 yang lalu. Subsidi listrik dan bantuan keringanan biaya listrik di masa pandemi Covid-19 diputuskan berakhir pada bulan Maret 2021.

Mulai bulan April, pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dipastikan tidak akan mendapatkan insentif listrik gratis namun diberikan diskon. Pasalnya, pemerintah memutuskan, mulai bulan April 2021 diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan prabayar atau pascabayar golongan 450 VA tidak lagi sebesar 100%, melainkan 50%. 

"Dengan membaiknya perekonomian nasional, kemudian diputuskan bahwa pemberian dikson tarif yaitu untuk golongan rumah tangga dan industri serta bisnis yang kecil yang 450 VA akan diberikan sebesar 50%. Tidak lagi 100 persen, tetapi 50%," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021). (*) 

Sabtu, 13 Maret 2021

Jalan Rusak, Berujung Damai

Jalan Rusak, Berujung Damai

Teras Virall - Eko Purtjahjanto Guru SMPN 1 Cicantayan merekam jalan rusak di Desa Cijalingan, Kabupaten Sukabumi, dan mengunggahnya ke Facebook. Pada hari  Rabu (10/3/2021 ).  Akibat postingan yang diunggahnya, Eko didatangi dan dipersekusi perangkat desa.

Pada akhirnya peristiwa yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial berujung islah atau berdamai. Musyawarah perdamaian dilakukan di Hotel Augusta yang dihadiri oleh Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cicantayan, para guru, dan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Keduanya sepakat untuk saling bermaafan dan berdamai.

Kepala Desa Cijalingan, Didin Jamaludin mengatakan "Kita mempunyai adab timur yang dimana permasalahan itu harus diselesaikan dengan musyawarah. Yang jelas kami dari pemerintahan sudah menginginkan ada suatu kebaikan,"

Didin juga mengakui kejadian dalam video itu memang ada sisi yang tak profesional dari aparat Desa Cijalingan. Di sisi lain peristiwa itu terjadi karena ada pemicunya.


Eko menganggap kejadian ini sudah beres dan tidak perlu diperpanjang lagi. Dia pun sudah meminta kepada rekan-rekan guru yang lain untuk menghargai islah ini. Pria berusia 49 tahun itu mengungkapkan sudah biasa mengunggah berbagai hal di media sosial dan dalam setiap postingan di Facebook itu tak berniat memojokkan pihak manapun hanya saja dia tak menyangka kalau postingannya menyinggung pihak Aparatur desa.

Eko berharap pemerintah menanggapi dengan santun kritik dari masyarakat melalui media apapun. "Untuk para pejabat atau siapa pun yang mempunyai wewenang di daerahnya kalau ada kritik dan saran mohon tanggapilah dengan bijak," pungkasnya. (*) 

Jumat, 12 Maret 2021

Teknologi dan Fungsinya

Teknologi dan Fungsinya

Teras Virall - Teknologi informasi mengalir deras seperti tanpa filter. Dari pendidikan, perbankan, militer, kesehatan secara langsung terkena dampaknya baik secara positif maupun negatif. 

Arus informasi yang begitu cepat tidak bisa dihentikan atau pun dilawan, biar bagaimanapun teknologi merupakan aset penting dan kebutuhan peradaban manusia. Yang dapat dilakukan adalah bersikap bijak menangani setiap dampak yang diterima akibat tehnologi informasi. 

Dari sisi positif adanya teknologi  memberikan banyak kemudahan dalam menyelesaikan setiap pekerjaan. Dari perspektif negatif, manusia semakin ketergantungan dengan teknologi. Namun dengan kedua alasan tersebut tidak bisa dikatakan teknologi selalu baik atau buruk. Sebab berbicara soal perkembangan peradaban tidak cukup dengan menimbang baik dan buruk saja. 

Adapun contoh dampak teknologi dalam bidang pendidikan tentu saja memberikan banyak kemudahan-kemudahan. Bidang pengajaran yang semula memakai buku konvensional berubah menjadi buku elektronik (E-book) kemudian penggunaan media teleconference, kelas on-line, kelas virtual dan kelas maya. 

Dunia perdangangan juga semakin membaik. Tidak perlu mendirikan gedung-gedung, kios, toko, atau bangunan hanya untuk sekedar bertransaksi jual beli. Saat ini transaksi jual beli bisa dilakukan dengan jarak jauh. Dari sini sudah jelas mengirit lahan negara.

Di masa pandemi teknologi juga terbukti menjadi jalan terbaik untuk menyikapi penularan virus. Sebagian manusia juga bisa bekerja dari rumah dengan mengoptimalkan komunikasi secara online atau laporan online. Ini merupakan kecanggihan luar biasa. 

Namun dari kecanggihan teknologi itu ada konsekuensi yang harus dibayar mahal demi memperoleh fasilitas yang begitu canggih. Dan tidak semua orang mampu mengikuti/beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Bahkan masih ada yang gagap teknologi sehingga beranggapan munculnya teknologi semakin mempersulit kehidupan. (*)

Kamis, 11 Maret 2021

Polemik Tambang Emas Di Trenggalek

Polemik Tambang Emas Di Trenggalek

Teras Virall - Kehadiran PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk melakukan aktivitas penambangan emas di Trenggalek menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Polemik tentang tambang emas yang akan dilakukan oleh PT. SMN masih hmenjadi perbincangan hangat di media sosial.

Belakangan DPRD Trenggalek masih melakukan kajian tentang RT/RW yang sebelumnya sudah diparipurnakan namun masih berproses di tingkat provinsi. Sejak disahkan pada bulan Desember Tahun 2020 lalu, perubahan perda RTRW Kabupaten Trenggalek langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses Evaluasi. Hasilnya, saat ini Perda tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah daerah, namun Gubernur Jawa Timur masih sematkan beberapa poin catatan untuk dilakukan krarifikasi.

Mengutip news.detik.com, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin juga menolak rencana aktivitas tambang emas di wilayahnya. Sebab, dinilai menabrak sejumlah aturan dan mengancam kelestarian alam.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Trenggalek menyusul polemik di masyarakat pascakeluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor P2T/57/15/.02/VI/2019, kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek. Izin produksi itu berlaku mulai selama 10 tahun, terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Penolakan direspon oleh masyarakat dengan cara mengadakan Petisi tanda tangan di media sosial, hingga hari ini ditargetkan 5000 tanda tangan penolakan.

Kabarnya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ikut mengisi petisi tanda tangan yang beredar di medsos. Artinya tambang yang akan dilakukan PT. SMN yang sudah mengantongi izin masih belum bisa beroperasi di Kabupaten Trenggalek. (*) 

Jumat, 05 Maret 2021

KORUPSI BANSOS KEPALA DESA TERANCAM HUKUMAN MATI

KORUPSI BANSOS KEPALA DESA TERANCAM HUKUMAN MATI

Teras Virall -  Dana Bantuan Sosial penanganan Covid-19 digelontorkan penuh agar ekonomi negara terkendali. Setiap Pemerintah Daerah menyalurkan dana bansos ini dengan kebijakan berbeda di tiap daerah.

Wacana hukuman mati untuk koruptor bansos bukan isapan jempol. Seorang Kepala Desa Kepala Desa Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, terancam hukuman mati karena menggunakan dana penanganan Covid-19 untuk bermain judi.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021)

Askari selaku Kepala Desa didakwa telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai 187,2 juta, dan dana penanganan Covid-19 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat.

Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

"Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, Supendi sebagai penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Selanjutnya majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa, ujar Supendi. (*)



Kamis, 04 Maret 2021

Jalan Mulus Menuju Pantai Trenggalek

Jalan Mulus Menuju Pantai Trenggalek


Teras Virall - Trenggalek merupakan salah satu kota yang berada di wilayah pesisir selatan terkenal dengan destinasi wisatanya. Kota yang dipimpin oleh Bupati muda ini memiliki slogan yang luar biasa yaitu Meroket.

Destinasi wisatanya yang terkenal adalah Pantai Prigi dan Pantai Pelang. Kedua pantai tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Pantai Prigi yang terletak di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kab. Trenggalek padat pengunjung saat musim liburan.

Biasanya para pengunjung  memanfaatkan untuk ber-swa foto/prewedding karena pemandangan pantainya masih alami dan menarik.

Kemudian Pantai Pelang yang berada di Desa Wocoyono, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek juga tak kalah tenarnya dengan Pantai Prigi.

Pantai Pelang terdapat air terjun yang konon bisa membuat pengunjung yang mandi ke sana menjadi awet muda. Pemandangan alam di pantai Pelang juga luar biasa masih alami, ombaknya tidak terlalu keras.

Untuk berkunjung ke dua pantai tersebut tentu saja ditunjang dengan sarana infrastruktur yang baik. Akses jalan untuk menuju ke Pantai tersebut bisa dikatakan sangat mudah dan mulus. (*) 

Rabu, 03 Maret 2021

Tambang Emas Ditolak Bupati

Tambang Emas Ditolak Bupati

Teras Virall - Kabar tentang tambang emas yang akan dilakukan oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu direspon oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin secara tegas menolak rencana pembukaan areal pertambangan. 

PT. SMN yang dikabarkan telah mengantongi ijin berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 s/d 24 Juni 2029 terhitung 10 tahun. Perijinan yang dipegang oleh PT. SMN selain IUP-OP juga mengantongi izin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Penambangan) nomor 3235032062014043.

Dengan luas wilayah tambang emas adalah 12.813,41 Ha. Sebagian besar lokasinya berada di kawasan hutan. Kabarnya Gus Ipin menolak pertambangan emas itu dijelaskan Gus Ipin bahwa dirinya memiliki masyarakat yang harus dilindungi dan punya alam yang harus dijaga.

Mengutip media Suara Indonesia.co.id Gus Ipin menyampaikan meski ada izin masuk ke rumah orang, setelah masuk nanti masih harus ada koordinasi di terima atau tidak. 

"Izin usaha pertambangan memang di pemerintah provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi bupati. Siapa, dan dimana kegiatan itu," kata Gus Ipin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/3/2021) tambahnya. 

Lanjut Gus Ipin, mengatakan di area tersebut ada peta hutan lindung dan kawasan ekosistem karst bahkan juga ada pemukiman warga.

Menurutnya, pihaknya juga belum tahu proposal perhitungan keuntungan terhadap masyarakat sebanding atau tidak. Sedangkan untuk target Pemkab kedepannya, transformasi perkonomian harus berbasis sumberdaya hayati dan juga yang bisa diperbarukan. (*) 

Selasa, 02 Maret 2021

Makna Karakter Celeng Dalam Seni Jaranan

Makna Karakter Celeng Dalam Seni Jaranan

Teras Virall - Pagelaran seni Jaranan cukup digemari oleh semua kalangan
masyarakat salah satunya adalah seni jaranan Turangga Yaksa. 

Sebelum masa pandemi, seni jaranan Turangga Yaksa cukup sering dipentaskan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Bahkan menjadi event tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek biasanya dikemas dalam bentuk perlombaan biasa disebut Festival Turangga Yaksa.

Seni Turangga Yaksa terdiri beberapa tokoh pemeran yang memakai atribut berbeda-beda. Pemeran itu antara lain, 
Prajurit berkuda, Barongan dan Celengan.

Menurut kisahnya masing-masing tokoh
memiliki sifat dan karakter yang berbeda. Makna Tarian Celeng merupakan sebuah simbol hama/wereng (bahasa jawa). Dengan pola tari yang mengutamakan kelincahan (sludar-sludur) ini menunjukkan bahwa celeng adalah salah satu binatang liar. 

Dalam kehidupan celeng/babi hutan terkenal sebagai hewan yang memakan dengan rakus apa saja yang ada dihadapannya tanpa peduli bahwa makanan itu milik atau hak siapa, yang penting ia kenyang dan merasa puas. 

Celengan dalam seni tari Turangga Yaksa merupakan salah satu gambaran dari berbagai macam sifat
yang ada dalam diri manusia yang intinya tentang sifat yang rakus. (*)