Ruang Informasi Publik

Cari

Rabu, 03 Maret 2021

Tambang Emas Ditolak Bupati

| Rabu, 03 Maret 2021
Teras Virall - Kabar tentang tambang emas yang akan dilakukan oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu direspon oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin secara tegas menolak rencana pembukaan areal pertambangan. 

PT. SMN yang dikabarkan telah mengantongi ijin berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 s/d 24 Juni 2029 terhitung 10 tahun. Perijinan yang dipegang oleh PT. SMN selain IUP-OP juga mengantongi izin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Penambangan) nomor 3235032062014043.

Dengan luas wilayah tambang emas adalah 12.813,41 Ha. Sebagian besar lokasinya berada di kawasan hutan. Kabarnya Gus Ipin menolak pertambangan emas itu dijelaskan Gus Ipin bahwa dirinya memiliki masyarakat yang harus dilindungi dan punya alam yang harus dijaga.

Mengutip media Suara Indonesia.co.id Gus Ipin menyampaikan meski ada izin masuk ke rumah orang, setelah masuk nanti masih harus ada koordinasi di terima atau tidak. 

"Izin usaha pertambangan memang di pemerintah provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi bupati. Siapa, dan dimana kegiatan itu," kata Gus Ipin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/3/2021) tambahnya. 

Lanjut Gus Ipin, mengatakan di area tersebut ada peta hutan lindung dan kawasan ekosistem karst bahkan juga ada pemukiman warga.

Menurutnya, pihaknya juga belum tahu proposal perhitungan keuntungan terhadap masyarakat sebanding atau tidak. Sedangkan untuk target Pemkab kedepannya, transformasi perkonomian harus berbasis sumberdaya hayati dan juga yang bisa diperbarukan. (*) 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar