Wacana hukuman mati untuk koruptor bansos bukan isapan jempol. Seorang Kepala Desa Kepala Desa Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, terancam hukuman mati karena menggunakan dana penanganan Covid-19 untuk bermain judi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021)
Askari selaku Kepala Desa didakwa telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai 187,2 juta, dan dana penanganan Covid-19 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat.
Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
"Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, Supendi sebagai penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Selanjutnya majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa, ujar Supendi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar