Ruang Informasi Publik

Cari

Kamis, 11 Maret 2021

Polemik Tambang Emas Di Trenggalek

| Kamis, 11 Maret 2021

Teras Virall - Kehadiran PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk melakukan aktivitas penambangan emas di Trenggalek menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Polemik tentang tambang emas yang akan dilakukan oleh PT. SMN masih hmenjadi perbincangan hangat di media sosial.

Belakangan DPRD Trenggalek masih melakukan kajian tentang RT/RW yang sebelumnya sudah diparipurnakan namun masih berproses di tingkat provinsi. Sejak disahkan pada bulan Desember Tahun 2020 lalu, perubahan perda RTRW Kabupaten Trenggalek langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses Evaluasi. Hasilnya, saat ini Perda tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah daerah, namun Gubernur Jawa Timur masih sematkan beberapa poin catatan untuk dilakukan krarifikasi.

Mengutip news.detik.com, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin juga menolak rencana aktivitas tambang emas di wilayahnya. Sebab, dinilai menabrak sejumlah aturan dan mengancam kelestarian alam.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Trenggalek menyusul polemik di masyarakat pascakeluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor P2T/57/15/.02/VI/2019, kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek. Izin produksi itu berlaku mulai selama 10 tahun, terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Penolakan direspon oleh masyarakat dengan cara mengadakan Petisi tanda tangan di media sosial, hingga hari ini ditargetkan 5000 tanda tangan penolakan.

Kabarnya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ikut mengisi petisi tanda tangan yang beredar di medsos. Artinya tambang yang akan dilakukan PT. SMN yang sudah mengantongi izin masih belum bisa beroperasi di Kabupaten Trenggalek. (*) 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar