Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran
Jika Anda memiliki anggota keluarga baru/anak segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas Dukcapil sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Akta kelahiran merupakan salah satu hal mendasar untuk dipenuhi agar anak tercatat secara administratif keberadaannya. Dalam rumus kependudukan 'seseorang tidak diakui ada apabila tidak tercatat keberadaannya meskipun orang tersebut ada di dalam negara'
Maka dari itu bayi yang baru lahir harus segera dilaporkan supaya mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta keberadaannya diakui negara.
Selanjutnya baru dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) dijadikan anggota keluarga secara resmi dan tercatat lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Estimasi Waktu
Selambat - lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar , pemohon dapat menerima Akta Kelahiran.
Syarat membuat akta kelahiran
1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Foto copy akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir di KUA)
3. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
5. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya (kecuali lebih 60 hari)
Biaya Yang Diperlukan
* Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
* Denda kelahiran 60 kelahiran (enam puluh) hari kelahiran sebesar Rp. 1.000, - (seribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar