Ruang Informasi Publik

Cari

Kamis, 18 Maret 2021

Uji Coba Tilang Elektronik Tulungagung

| Kamis, 18 Maret 2021

Teras Virall - Hari ini Kasat Lantas Polres Tulungagung melakukan uji coba Tilang berbasis sistem elektronik atau ETLE (Electronic Trafight Law Enforcemet) 18/03/2021.

Uji coba tersebut diberlakukan di simpang empat Tamanan, baik yang mengarah ke barat atau sebaliknya.

Menurutnya apabila terdapat 3 pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi dengan sistem ETLE yang dimiliki Polres Tulungagung, yaitu tidak menggunakan helm, melanggar marka (garis) jalan, dan menerobos lampu lintas namun selama uji coba belum diberlakukan denda. 

“Untuk sementara ini masih kita uji cobakan, tapi sistem ini sudah fiks ya. Selama uji coba akan ada evaluasi setiap satu minggu sekali, sampai nanti benar-benar efektif diterapkan,” papar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno. 

Dalam masa uji coba, akan ada pemberitahuan pelanggaran dengan bentuk teguran simpatik kepada yang bersangkutan dengan menyertakan foto pelanggaran dari tangkapan layar yang terekam.

Selain itu juga diberitahukan bentuk pelanggarannya dan ancaman hukumannya sesuai dengan penindakan di luar masa uji coba.

“Ada beberapa capture, sebelum, pas melanggar, dan saat jalan. Jadi ada sekitar 2 atau 3 foto yang nanti akan kita kirim ke pelanggar via kantor pos,” paparnya.

Mekanismenya, setelah mendapat surat peringatan yang dikirim via kantor pos, maka pelanggar harus melakukan pembayaran tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Briva dengan batasan selama 14 hari.

“Apabila nantinya tidak ada respon, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan,” ungkapnya. 

Menurut Aris, dengan sistem ETLE yang ada di Polres Tulungagung ini, juga dapat mendeteksi pengguna yang tidak menggunalan helm, ini merupakan salah satu yang pertama di Jawa Timur.

“Jadi ini kameranya dari vendor ya, ini masih mode kamera terbaru. Kelebihannya itu bisa mendeteksi pengendara yang tidak menggunakan helm, sedang untuk pengguna roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman masih belum dapat terdeteksi,” tambahnya.

Sementara itu, untuk meminimalisir kesalah maka ada beberapa cara pengecekan kevalidian data, yaitu dengan capture foto sebelum, ketika, dan sesudah melakukan pelanggaran.

“Dari ini juga akan diketahui, siapa yang kemarin menggunakan motornya. Kan biasanya pengguna dan nama pemilik di STNK berbeda,” pungkasnya.




Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar