Teras Virall - Media sosial tengah ramai membahas aplikasi Snack Video yang memberikan pendapatan hanya dengan menonton video saja. Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebut aplikasi Snack Video tidak memiliki izin alias ilegal. Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, aplikasi Snack Video ini telah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu.
“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” ujar Fredly, Rabu (24/2/2021).
“Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan (Snack Video) ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property, Masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan pihak yang menawarkan investasi. Pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pastikan juga pihak yang menawarkan investasi telah tercatat sebagai mitra pemasar.
Pastikan pencatutan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam penawarannya telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
Snack Video menambah daftar aplikasi yang dinyatakan ilegal oleh OJK setelah TikTok Cash dan VTube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan telah memblokir akses TikTok Cash dsn Vtube beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar