Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masuk dalam bursa capres 2024 dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Senin (22/2) kemarin.
Ahok yang saat ini menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina itu berada di urutan ke 4 di bawah , Ganjar Pranowo Anies Baswedan Prabowo Subianto. Data itu didapat berdasarkan simulasi semi terbuka saat disodorkan 29 nama kandidat pada responden.
Jokowi tidak masuk dalam sampling simulasi dikarenakan sudah dua periode menjadi Presiden. Masuknya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Ahok secara hukum bisa maju menjadi calon Presiden yang merupakan eks narapidana?
Dulu Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbuka menodai agama Islam terkait ucapan 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah' soal memilih pemimpin. Ahok bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani pidana 2 tahun penuh.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat capres dan cawapres salah satunya tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.
Hal ini masih menjadi topik perbincangan yang hangat karena menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan Ahok memang dipenjara 2 tahun, tapi ancaman pidana Ahok adalah 5 tahun. Menurut Titi yang dihitung adalah ancaman hukumannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar