Ruang Informasi Publik

Cari

Sabtu, 08 Mei 2021

Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran

Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran

Syarat, Biaya, Waktu membuat Akta Kelahiran

Jika Anda memiliki anggota keluarga baru/anak segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas Dukcapil sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran merupakan salah satu hal mendasar untuk dipenuhi agar anak tercatat secara administratif keberadaannya. Dalam rumus kependudukan 'seseorang tidak diakui ada apabila tidak tercatat keberadaannya meskipun orang tersebut ada di dalam negara'

Maka dari itu bayi yang baru lahir harus segera dilaporkan supaya mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta keberadaannya diakui negara.

Selanjutnya baru dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) dijadikan anggota keluarga secara resmi dan tercatat lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Estimasi Waktu

Selambat - lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya berkas dan dinyatakan lengkap dan benar , pemohon dapat menerima Akta Kelahiran.

Syarat membuat akta kelahiran

1.  Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2.  Foto copy akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua  (dilegalisir di KUA)
3. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
5. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya (kecuali lebih 60 hari)

Biaya Yang Diperlukan

* Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)

* Denda kelahiran 60 kelahiran (enam puluh) hari kelahiran sebesar Rp. 1.000, - (seribu rupiah). 

Senin, 03 Mei 2021

Syarat Membuat KK baru

Syarat Membuat KK baru

Syarat dan Cara Membuat KK

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, status hubungan, pekerjaan, pendidikan hingga jumlah anggota keluarga. 

Oleh sebab itu dasar administrasi kependudukan ini bersifat penting dan wajib apalagi bagi yang baru saja memulai membuat keluarga baru / baru menikah. Penerbitan KK ini terdiri atas KK baru, KK publikasi karena perubahan data, dan publikasi KK karena hilang atau rusak.

Cara membuat KK baru?

Perhatikan cara dan syarat yang dibutuhkan dan harus dipenuhi berikut ini :

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor desa/kelurahan selanjutnya mengisi formulir pembuatan permohonan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan.

3. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

4. Jika sudah lengkap, Kepala Desa/Lurah akan menuliskan formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut.

5. Langkah selanjutnya mengantarkan berkas tersebut ke Kecamatan untuk diversifikasi.

6. Terakhir menuju ke kantor Dispenduk Capil untuk diproses menjadi dokumen/KK baru.

Jika sudah melihat cara membuat Kartu Keluarga , sebaiknya perhatikan persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang dibawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin diajukan.

1. Pasangan yang Baru Menikah

- Surat pengantar dari RT

- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan (dilegalisir KUA)

- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang).

2. Penambahan Anggota Keluarga.

Jika ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. 

Kelengkapan untuk menambahkan anggota baru pada KK:

- Surat pengantar dari RT

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Akta kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga.

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Tak hanya yang lahir, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. 

Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

- Surat pengantar RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi

- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)

- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat catatan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada anggota keluarga karena kematian/meninggal maka wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Namun sebelumnya harus membuat Akta Kematian.

Beberapa persyaratannya :

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

- Jika terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).

5. Pergantian Hilang atau Rusak

Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga harus diperlukan perbaruan menjadi dokumen utuh seperti semula. Perhatikan langkahnya di bawah ini :

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Surat keterangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)

- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)

- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA). 

Minggu, 02 Mei 2021

Syarat menjadi pengusaha dengan modal minimum

Syarat menjadi pengusaha dengan modal minimum

6 Syarat memulai usaha dengan modal minimum.

Siapa yang tidak mau menjadi pengusaha sukses? tentu saja semua orang mau menjadi pengusaha sukses karena selain menjadi bos terhadap dirinya sendiri. Ia bisa mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dibandingkan seorang pekerja kantoran.

Namun tidak semua Pengusaha sukses dengan mudah. Ada banyak hal yang harus disiapkan, apalagi modalnya minim sedangkan di luar sana sudah banyak kompetitor yang siap bersaing.

Lalu apa yang harus disiapkan?

1. Mental, seorang pengusaha harus memiliki mental yang baik. Harus berani mengambil keputusan dengan memperhitungkan resikonya.

2. Menjajaki pasar, riset tentang kebutuhan masyarakat luas itu hak sangat mendasar. Seorang pengusaha harus pandai mencari peluang kebutuhan masyarakat.

3. Membangun relasi, tidak menutup kemungkinan gagalnya seorang pengusaha karena kurang koneksi/jaringan. Jiwa penguasaha harus terbuka terhadap siapapun namun harus tetap waspada.

4. Konsisten, tanpa konsistensi yang luar biasa konsumen akan pergi dan mencari pasar lain.

5. Management, perosalan keuangan, waktu, produksi harus dihitung dengan matang.

6. Marketing, tanpa pemasaran yang baik produk anda tidak akan dikenal oleh masyarakat. Caranya anda harus memasarkan produk anda di tempat strategis atau melalui kanal media, radio, tv, baliho, brosur dll.

Semoga bermanfaat. 
Resep masakan pepes ikan kembung

Resep masakan pepes ikan kembung

Anda tidak perlu lagi bingung mengolah ikan untuk dimasak bagaimana. Berikut ini adalah resep makanan yang cocok untuk keluarga anda. 

PEPES IKAN KEMBUNG

Bahan:

- 500 gram ikan kembung (bebas ikan apa
saja) jangan lupa bersihkan kotorannya, cuci hingga benar-benar bersih. 
- 6 buah belimbing wuluh, potong bulat 1 cm.
- 1 buat tomat merah besar, potong kasar
- 3 buah tomat hijau, potong kasar
- 10 buah cabe rawit merah utuh
- 2 lembar daun salam
- 6 lembar daun jeruk
- 2 batang serai, keprak
- 2 cm lengkuas, keprak
- 1 ikat kemangi, petiki daunnya
- Garam & gula merah secukupnya

Bumbu halus :
- 12 butir bawang merah
- 6 siung bawang putih
- 4 buah cabe merah besar
- 15 buah cabe rawit (sesuai selera)
- 5 butir kemiri sangrai
- 2 cm kunyit, bakar

Pelengkap :
- Daun pisang & tusuk gigi untuk menyemat. 

Cara membuat:
1. Tumis bumbu halus sampai wangi
tambahkan daun salam, daun jeruk, serai &
lengkuas, aduk rata, masukkan ikan, bumbui
garam & gula, masak sampai ikan matang,
tes rasa, bila sdh pas matikan api.
Tambahkan irisan belimbing wuluh, tomnat
merah, tomat hijau & cabe rawit utuh, aduk
rata.
2. Siapkan daun, bungkus ikan dg daun
pisang, beri kemangi, bungkus & semat lidi.
3. Menjelang disajikan bakar pepes ikan
diatas bara api/teflon, angkat & sajikan
segera.