Syarat dan Cara Membuat KK
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, status hubungan, pekerjaan, pendidikan hingga jumlah anggota keluarga.
Oleh sebab itu dasar administrasi kependudukan ini bersifat penting dan wajib apalagi bagi yang baru saja memulai membuat keluarga baru / baru menikah. Penerbitan KK ini terdiri atas KK baru, KK publikasi karena perubahan data, dan publikasi KK karena hilang atau rusak.
Cara membuat KK baru?
Perhatikan cara dan syarat yang dibutuhkan dan harus dipenuhi berikut ini :
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat
2. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor desa/kelurahan selanjutnya mengisi formulir pembuatan permohonan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan.
3. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru
4. Jika sudah lengkap, Kepala Desa/Lurah akan menuliskan formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut.
5. Langkah selanjutnya mengantarkan berkas tersebut ke Kecamatan untuk diversifikasi.
6. Terakhir menuju ke kantor Dispenduk Capil untuk diproses menjadi dokumen/KK baru.
Jika sudah melihat cara membuat Kartu Keluarga , sebaiknya perhatikan persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang dibawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin diajukan.
1. Pasangan yang Baru Menikah
- Surat pengantar dari RT
- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan (dilegalisir KUA)
- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang).
2. Penambahan Anggota Keluarga.
Jika ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga.
Kelengkapan untuk menambahkan anggota baru pada KK:
- Surat pengantar dari RT
- Kartu keluarga (KK) yang lama
- Akta kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga.
3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang
Tak hanya yang lahir, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga.
Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
- Surat pengantar RT atau RW daerah setempat
- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat catatan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)
4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)
Jika ada anggota keluarga karena kematian/meninggal maka wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Namun sebelumnya harus membuat Akta Kematian.
Beberapa persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
- Kartu keluarga (KK) yang lama
- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)
- Jika terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).
5. Pergantian Hilang atau Rusak
Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga harus diperlukan perbaruan menjadi dokumen utuh seperti semula. Perhatikan langkahnya di bawah ini :
- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
- Surat keterangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)
- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)
- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).